crossorigin="anonymous">
Nasional

Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjut Hingga 09 Agustus 2021

Redaksi Redaksi
Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjut Hingga 09 Agustus 2021
Istimewa

RIAUPEMBARUAN.COM -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kabupaten/kota.

PPKM Level 4 periode kali ini berlaku pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam pernyataannya, Senin (02/08/2021) malam, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menilai, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan COVID-19 di Tanah Air.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR [Bed Occupancy Rate]," ujarnya.

Kepala Negara menyampaikan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kedua, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Disampaikan Presiden, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang. Pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.

"Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," imbuhnya.

Meskipun sudah mulai ada perbaikan, Kepala Negara mengingatkan bahwa perkembangan kasus COVID-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus COVID-19 ini.*

Penulis: Redaksi

Editor: Faisal Arif

Sumber: Media Center Riau


Tag:PPKM Level 4Presiden IndonesiaPresiden Jokowi