RIAUPEMBARUAN.COM -Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Terbaru, dua orang perempuan berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, yang berlokasi di Jalan Lintas Duri??"Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FA (32) dan RM (28). Dari tangan keduanya, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 93 butir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 3 butir ekstasi ditemukan pada tersangka FA, sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selain ekstasi, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat penangkapan, tersangka FA kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke salah satu kamar di lokasi yang sama, di mana petugas menemukan tersangka RM bersama puluhan butir ekstasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.*
Penulis: Redaksi
Editor: Hendri Koeswoyo