crossorigin="anonymous">
Bengkalis -
Bengkalis

Bau Limbah MBG Bengkalis Picu Protes, DLH Tegaskan SPPG Wajib IPAL

Redaksi Redaksi
Bau Limbah MBG Bengkalis Picu Protes, DLH Tegaskan SPPG Wajib IPAL
Istimewa/Dok

RIAUPEMBARUAN.COM - Keluhan warga terkait bau limbah menyengat dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SPPG Bengkalis Kota 3, Jalan Hang Tuah, akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.

Aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah dapur tersebut dilaporkan telah mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, terutama saat angin bertiup kencang.
“Sudah dari kemarin bau limbah ini menyengat, baunya busuk sekali. Kalau angin kencang, makin terasa sampai ke kedai kami,” ujar salah seorang warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala DLH Bengkalis, Agus Susanto, menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki IPAL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan limbah,” tegas Agus.

Meski demikian, Agus menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tidak serta-merta mengharuskan SPPG memiliki izin usaha skala besar, karena mayoritas masuk kategori usaha mikro kecil dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar.

“Mereka memang wajib memiliki IPAL, tapi tidak perlu izin usaha besar karena masuk kategori mikro kecil,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pengelolaan limbah tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola dan harus dilakukan sesuai standar lingkungan.

“Artinya, pengolahan limbah tetap dilakukan secara mandiri, namun tetap harus memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.

DLH Bengkalis juga telah menerima sejumlah konsultasi dari pengelola SPPG terkait prosedur perizinan dan pengelolaan limbah.

“Ada beberapa SPPG yang sudah menghubungi kami dan menanyakan syarat membuat izin. Kami persilakan, itu langkah yang baik,” tambahnya.

Selain limbah cair, persoalan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian. Hingga saat ini, DLH mencatat baru tiga dapur MBG yang menjalin kerja sama resmi dalam pengelolaan persampahan.

“Untuk sampah, ada beberapa MBG yang telah melakukan MoU dengan DLH, tapi belum semuanya. Saat ini kami sedang menyurati seluruh SPPG,” ungkapnya.

Ke depan, DLH berharap seluruh SPPG dapat segera menjalin kerja sama resmi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan limbah guna mencegah potensi pencemaran lingkungan dan keluhan masyarakat terus berulang.

“Harapan kami seluruh SPPG bisa menjalin kerja sama atau MoU persampahan, sehingga pengelolaan lebih tertib dan juga berkontribusi pada retribusi daerah,” pungkas Agus.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:Berita BengkalisDapur MBG BengkalisLimbah Dapur MBG