RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Bengkalis menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin dan menjaga marwah institusi. Upacara digelar di lapangan Mapolres Bengkalis, Senin (2/3/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, dan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel.
Personel yang diberhentikan adalah Aipda Asmadi, sebelumnya bertugas di Polsek Bukit Batu. Ia sempat ditarik ke Mapolres Bengkalis, namun sejak itu tidak pernah lagi masuk dinas. Selain kasus ketidakhadiran tanpa izin, yang bersangkutan juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, keputusan PTDH diambil setelah yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas dalam waktu lama.
“Hari ini kita melaksanakan PTDH terhadap satu personel yang 30 hari berturut-turut meninggalkan tugas, lebih tepatnya 70 hari kerja tidak masuk dinas. Secara institusi dan kedinasan, ini masuk kategori pelanggaran berat sehingga harus dilakukan penegakan kode etik,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai disersi. Sesuai ketentuan kode etik dan peraturan yang berlaku, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Polri.
Karena yang bersangkutan tidak hadir, pelaksanaan upacara PTDH hanya menggunakan foto.
“Dikarenakan disersi, pelaksanaan upacara hanya menggunakan foto yang bersangkutan,” jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan, masih ada tiga personel lain yang saat ini tengah menjalani proses serupa dan berpotensi menyusul untuk dilakukan PTDH.
“Tiga orang masih menunggu proses. Yang sudah ada keputusan hari ini kita laksanakan PTDH,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa upacara PTDH bukan sekadar seremoni pemecatan, melainkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
“Upacara ini bukan sekadar seremonial. Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran serupa. Tanggal 13 Maret nanti, yang bersangkutan resmi tidak lagi menjadi anggota Polri,” tegasnya.
Diketahui, personel tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa Polres Bengkalis tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin, terlebih yang mencoreng nama baik institusi dan Korps Bhayangkara.*
Penulis: Eru Kurniawan
Editor: Redaksi