crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Kasus Korupsi Satpol PP Bengkalis Naik Tahap II, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Redaksi Redaksi
Kasus Korupsi Satpol PP Bengkalis Naik Tahap II, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

RIAUPEMBARUAN.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan tahap II dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis dari penyidik Polres Bengkalis, Kamis (2/4/2026).

Dua tersangka tersebut yakni SDR I. NR yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sekretariat Satpol PP Bengkalis, serta SDR I. M selaku bendahara pengeluaran.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Modus yang dilakukan antara lain dengan memotong sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan di masing-masing bidang.

Tak hanya itu, para tersangka juga diduga merekayasa sejumlah kegiatan fiktif, termasuk perjalanan dinas. Dalam praktik tersebut, digunakan dokumen seperti kwitansi, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), hingga surat perintah tugas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik turut menemukan adanya belanja fiktif dalam sejumlah kegiatan, seperti penyediaan bahan logistik, jasa pemeliharaan, serta operasional kendaraan dinas (BBM). Nilainya mencapai Rp91.602.600 dengan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana hasil pemotongan anggaran mencapai Rp826.648.000. Sebagian dana tersebut disalurkan, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400 yang diduga berkaitan dengan pembayaran kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara serius hingga ke tahap persidangan.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya masing-masing,” tegas Wahyu.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:Kejari BengkalisKorupsiSatpol PP Bengkalis