crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Rugikan Negara Rp1,42 Miliar, Dua ASN Satpol PP Bengkalis Jadi Tersangka

Redaksi Redaksi
Rugikan Negara Rp1,42 Miliar, Dua ASN Satpol PP Bengkalis Jadi Tersangka
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kali ini, kasus tersebut menyasar pengelolaan keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 - 2022.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menyampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Gelar perkara tersebut digelar pada Rabu (10/12/25) di Ruang Gelar Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Riau dan dipimpin Kabag Wassidik Ditreskrimsus AKBP Johan Rivai.

“Perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran,” ungkap Iptu Yohn Mabel, Kamis (26/2/26).

Modus yang digunakan, tersangka diduga mengambil uang kegiatan lalu menutupinya dengan pencairan kegiatan melalui SPPD dan SPJ fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Pada Tahun Anggaran 2021, anggaran yang dikelola mencapai Rp27,4 miliar lebih dengan realisasi Rp24,8 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, ditemukan nilai fiktif sebesar Rp717 juta lebih.

Sementara pada Tahun Anggaran 2022, anggaran tercatat Rp27,7 miliar lebih dengan realisasi Rp26,6 miliar lebih. Penyidik menemukan nilai fiktif sebesar Rp712 juta lebih.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis dan NR selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melaporkan perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tanpa pandang bulu.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:KorupsiPolres BengkalisSatpol PP Bengkalis