crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Penggerebekan di Lubuk Mandian Gajah: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelalawan

Redaksi Redaksi
Penggerebekan di Lubuk Mandian Gajah: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pelalawan

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku pengedar sabu dan ganja kering berhasil diamankan di Desa Lubuk Mandian Gajah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (25/9) sekitar pukul 17.00 WIB terhadap Samsumar (45), seorang wiraswasta. Dalam penggeledahan, polisi menyita 9 paket sabu seberat 28,67 gram, 1 bungkus ganja kering seberat 640 gram, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, Samsumar mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial BS, yang saat ini sedang dalam penyelidikan polisi di Petapahan, Kampar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah BS. Di lokasi, petugas mengamankan istrinya, YA (32), setelah menemukan 1 bungkus ganja kering seberat 830 gram yang disembunyikan di atas plafon rumah.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H.

Barang bukti yang disita antara lain 9 paket sabu, 2 bungkus ganja kering dengan total berat 1,47 kg, 2 timbangan digital, dan 2 unit ponsel.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:NarkotikaPengedar ShabuPolres PelalawanShabu