crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Dumai Bongkar Kasus Narkoba 1.015 Butir Ekstasi

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Bongkar Kasus Narkoba 1.015 Butir Ekstasi

RIAUPEMBARUAN.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.10 WIB, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IY alias Iin (33), warga Dumai Timur, diamankan karena diduga sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.015 butir pil ekstasi berbentuk kepala harimau warna hijau dengan berat kotor ±462,62 gram.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar lokasi. Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap tersangka yang sempat membuang kantong plastik berisi ekstasi.

Selain ribuan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa:
1 unit handphone Samsung warna hitam,
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 6264 RS.

"Kami berhasil mengamankan total 1.015 butir pil ekstasi. Ini bukti nyata komitmen Polres Dumai dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolres Dumai.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba.

"Narkoba adalah musuh kita bersama. Jika ada informasi, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.

Tersangka IY kini ditahan di Mapolres Dumai. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan methamphetamine. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1??"10 miliar.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:EkstasiNarkotikaPolres Dumai