RIAUPEMBARUAN.COM -Kepolisian Resor (Polres) Dumai menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga marwah institusi Polri, Senin (25/5/2026).
Upacara berlangsung di lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, mulai pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang selaku Inspektur Upacara.
Kegiatan tersebut dikomandani Ipda Subagio dengan perwira upacara Kabag SDM Polres Dumai AKP Edwi Sunardi. Turut hadir Wakapolres, para pejabat utama, Kabag, Kasat, perwira, hingga seluruh personel Polres Dumai.
Kapolres Dumai menjelaskan, sanksi PTDH dijatuhkan kepada Bripka Akbar Hidayat Nasution, mantan Bintara Sitik Polres Dumai, dan Briptu M. Ridho.
“Pemberhentian resmi ini didasarkan pada dua Surat Keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026, yakni Nomor Kep/183/IV/2026 untuk Bripka Akbar Hidayat dan Nomor Kep/187/IV/2026 untuk Briptu M. Ridho,” ujar AKBP Angga.
Karena kedua personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara, prosesi simbolis dilakukan dengan pencoretan foto menggunakan tanda silang tinta merah oleh Kapolres Dumai yang dikawal personel Provost.
Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/VIII/2025/SIPROPAM tertanggal 25 Agustus 2025, yang bersangkutan diketahui mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.
Sementara itu, Briptu M. Ridho diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/74/VI/2025/YANDUAN BIDPROPAM tanggal 13 Juni 2025. Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Dumai menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil melalui proses panjang, objektif, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“PTDH ini bukan bentuk kebencian atau penghukuman semata, tetapi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
AKBP Angga juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Setiap anggota Polri terikat sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya.Pelanggaran berat seperti ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga yang bersangkutan,” ujarnya.
Menutup amanatnya, Kapolres Dumai meminta seluruh personel terus menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme, baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat, demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP