crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Kurir Sabu Ditangkap Tim Mata Elang Kuansing

Redaksi Redaksi
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Kurir Sabu Ditangkap Tim Mata Elang Kuansing

RIAUPEMBARUAN.COM -Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Tiga terduga kurir sabu berhasil diamankan pada Jumat (26/9/2025) malam di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 50 paket kecil sabu dengan berat kotor 13,06 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik tersangka berinisial YA (22).

“Di lokasi, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial YA (22), FIH (23), dan ASS (27),” ujar Iptu Hasan Basri.

Hasil penggeledahan pertama, petugas menemukan satu paket sabu berdasarkan petunjuk dari foto denah lokasi penyimpanan di ponsel milik tersangka YA.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan ditemukan 49 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat.

Para tersangka berperan sebagai kurir dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KH yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut,” kata Kasat Resnarkoba.

Selain sabu, petugas juga menyita alat hisap (bong), pipet kaca pyrex, puluhan plastik klip bening kosong, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor matic, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Kuansing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---
Rekomendasi Judul SEO Google
1. Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Tiga Kurir Sabu 50 Paket di Koto Taluk
2. Polres Kuansing Tangkap Tiga Kurir Sabu 13,06 Gram di Desa Koto Taluk
3. Sat Resnarkoba Polres Kuansing Amankan Tiga Kurir Sabu Asal Koto Taluk
4. Polisi Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Kurir Sabu Ditangkap Tim Mata Elang Kuansing
Judul nomor 1 paling SEO-friendly karena mengandung kata kunci lokasi, jumlah barang bukti, dan nama tim kepolisian.
Mau saya buatkan juga meta title & meta description supaya artikel ini siap tayang di portal berita online?

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:NarkotikaPengedar ShabuPolres KuansingShabu