crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Suami di Inhu Tega Bakar Istri Karena Cemburu, Pelarian Berakhir di Kebun Sawit

Redaksi Redaksi
Suami di Inhu Tega Bakar Istri Karena Cemburu, Pelarian Berakhir di Kebun Sawit

RIAUPEMBARUAN.COM -Aksi pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau, yang tega membakar istrinya sendiri akhirnya terhenti. Polres Inhu melalui Polsek Peranap berhasil menangkap pelaku di sebuah kebun kelapa sawit setelah hampir sepekan buron.

Pelaku menjadi buronan polisi usai melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara menyiram tubuh istrinya menggunakan pertalite dan membakarnya hidup-hidup. Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., menjelaskan, pelarian MR berakhir pada Senin (22/9/2025) setelah warga melihat keberadaannya di sekitar kebun sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.

“Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H., M.M bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar, S.H segera melakukan pengintaian,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapati MR sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Polisi bergerak cepat melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol racun rumput.

MR mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya karena cemburu buta dan menduga korban selingkuh. “Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar serius,” ungkapnya.

Pelaku juga mengaku selama tiga hari sebelum ditangkap berusaha mencari pria yang diduga selingkuhan istrinya. Meski pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan MR negatif narkotika.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditolerir.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:KDRT di Indragiri HuluKasus kekerasan dalam rumah tanggaPelaku KDRT ditangkap polisiPolres InhuSuami bakar istri di Inhu