crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Jual Kawasan Hutan, Sekdes Siambul Ditangkap Polres Inhu

Redaksi Redaksi
Jual Kawasan Hutan, Sekdes Siambul Ditangkap Polres Inhu

RIAUPEMBARUAN.COM -Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dan mengamankan para pelaku penjual dan pemggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), seorang Sekdes turut diamankan karena terlibat penjualan kawasan hutan.

Berhasil diamankan nya Waryono alias Yono (36) Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu yang beralamat di RT 001 RW 001 Desa Siambul, Batang Gansal, Inhu pada 27 Maret 2024 lalu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H. Jumat (7/2/25).

"Peran Waryono alias Yono selaku sekretaris Desa Siambul sebagai orang yang menjual lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 150 hektar dan yang membuat Sporadik sebanyak 75 persil," ujarnya.

Penangkapan terhadap Waryono alias Yono Sekdes Desa Siambul ini berawal dari patroli gabungan pengamanan hutan di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu yang dilakukan UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada 27 Maret 2024 sekira pukul 11.15 WIB.

"Saat sedang melaksanakan patroli Tim menemukan satu unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi, membuka bloking area diwilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan titik kordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1"," tegasnya.

Kawasan hutan yang digarap untuk perkebunan kelapa sawit yang masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat tersebut, diketahui milik Usman dan Nurman, dimana lahan seluas 150 hektar tersebut dibeli dari Sekdes Siambul Waryono dan Kades Siambul Zulkarnaen.

"Pembeli menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali kepada Sekdes Waryono sebanyak Rp650.000.000, namun kemudian Waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada Kades Zulkarnaen hingga total sebanyak Rp1.670.000.000," ungkapnya.

Dalam penjualan lahan Kawasan hutan tersebut, sekdes Waryono juga berperan sebagai yang mencari pembeli dan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari Kades Zulkarnaen untuk kemudian ditandatangani Kades Zulkarnaen dan diserahkan kepada pembeli serta menjadi pegangan bagi pembeli untuk menguasai dan mengerjakan Kawasan hutan tersebut.

"Selain menandatangani sporadik tersebut, Kades Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembuatan jalan di TKP tersebut," tandasnya.

Atas aktifitas jual beli dan penggarapan kawasan hutan HPT TNBT di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu, Polres Inhu telah menetapkan lima tersangka yakni, Junaidi aliaa Otong, Nurman, Zulkarnaen, Usman dan Waryono. Untuk perkara atas nama Junaidi alias Otong, Nurman dan Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu untuk dilakukan penuntutan.

"Sedangkan untuk perkara atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025," urainya.

Terhadap tersangka Usman disangkakan pasal 37 angka 16 poin 1 Jo angka 5 poin 2 dan atau pasal 36 angka 19 poin 3 Jo angka 17 poin 2 huruf a UU no 6 tahun 2023 tentang Perpu no 2 tahun 2022 menjadi undang-undang Jo pasal 55 KUHPidana.

"Sementara terhadap tersangka Waryono disangkakan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP," jelasnya. *

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:Desa SiambulKades Jual Kawasan HutanPolres Inhu