crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Berawal dari Pemuda Mencurigakan, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Pasutri di Inhu

Redaksi Redaksi
Berawal dari Pemuda Mencurigakan, Polisi Bongkar Peredaran Sabu Pasutri di Inhu

RIAUPEMBARUAN.COM -Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.Penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang pemuda yang tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,54 gram.

Pasutri bernama Arisman alias Aris dan Safitri Rahmadani ditangkap jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu pada Kamis (13/11/2025) di rumah mereka.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang disembunyikan di balik silikon handphone. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9, dan HP Oppo A17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Aris dan Safitri mengakui bahwa barang tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui, warga Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, yang kini berstatus DPO dan diduga sudah beberapa kali menjual sabu di wilayah Sungai Lala,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, Jumat (14/11/2025).

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Raju Apriyanto (30), warga Sungai Lala, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek LBJ AIPTU Istanola Pardede, SH menerima laporan tersebut. Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H. kemudian mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 13.00 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros Sungai Lala. Pria itu yang ternyata Raju berusaha membuang sesuatu ke semak-semak saat melihat polisi.

“Petugas kemudian mengamankan Raju dan menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,54 gram. Raju tidak bisa mengelak dan mengaku bahwa sabu itu miliknya. Ia juga menyebut nama Aris sebagai pemasok barang haram tersebut,” jelas Misran.

Ketiga pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi. Polres Inhu dan jajaran akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Misran.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:Bandar SabuPolres InhuSabu