crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan Dua Tersangka

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 1 Kg Sabu dan Dua Tersangka

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.063 gram atau kurang lebih 1 kilogram, pada Senin (9/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di Jalan Sangkis RT 025, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

“Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin S.H. segera melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait informasi tersebut,” ujar AKP Riza.

Pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.35 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HTL alias Al (32) saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BM 5806 RV. Saat penangkapan berlangsung, tiga orang lainnya melarikan diri. Salah satu di antaranya berinisial Jo sempat membuang satu bungkus yang diduga berisi sabu di area perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan pengakuan tersangka HTL, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial As (26), yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut. As ditangkap pada Selasa (10/2) sekitar pukul 01.42 WIB di kamar Wisma Teng Nomor 09, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam transaksi penawaran, penjualan, pembelian, serta kepemilikan narkotika jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan HTL positif mengonsumsi methamphetamine, sementara As dinyatakan negatif dari seluruh zat yang diperiksa.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus teh Cina merek CHINESE PIN WEI berisi sabu, dua unit telepon genggam (Infinix warna hitam dan Oppo biru pelangi), serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra X dan Yamaha Vixion putih merah.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup AKP Riza.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:NarkotikaPolres DumaiSabu