crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Dua Tersangka

Redaksi Redaksi
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Dua Tersangka

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Inhu yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu, yang bertugas di Kantor Camat Pasir Penyu, ditangkap pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari tangan RAT, polisi mengamankan sabu seberat 5,95 gram (berat kotor). Selain itu, petugas juga menangkap tersangka lain berinisial TSR alias Tiran, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika, dengan barang bukti sabu 3,19 gram beserta alat pendukung transaksi.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan. Hasil tes urine terhadap RAT juga menunjukkan positif narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 01 Tahun 2026.

Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparatur pemerintahan, serta mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:NarkotikaOknum ASNPolres Inhu