RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan jaringan Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang dibawa dari Perawang menuju Pelalawan.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit mobil yang melintas. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan dan seorang pria berinisial S diamankan,” ujar Iptu Alek, Kamis (8/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Link Bold warna biru. Kepada polisi, S mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial H untuk menjemput sabu dari Perawang, Kabupaten Siak.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali menangkap H di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
“Dari rumah tersangka H, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menyuruh S menjemput narkotika tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket sabu seberat 8,67 gram, satu paket sabu seberat 0,44 gram, satu kotak rokok, dua unit handphone Android, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat dengan nomor polisi BA 1196 TAA.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.*
Penulis: Redaksi
Editor: M Ridduwan