RIAUPEMBARUAN.COM -Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014??"2019 berinisial MLS, ditangkap jajaran Polres Inhu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp550 juta milik seorang petani.
Penangkapan MLS yang juga diketahui menjabat sebagai sekretaris salah satu partai politik ini berawal dari laporan resmi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu pada Kamis malam, 5 Desember 2024, pukul 20.23 WIB. Pelapor adalah TP (55), warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, yang berprofesi sebagai petani dan pekebun.
“Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini bermula pada 13 Desember 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MLS sebagai bentuk investasi untuk proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., Sabtu (2/8/2025).
MLS menjanjikan keuntungan dari operasional SPBU mini tersebut. Namun, hingga bertahun-tahun berlalu, proyek Pertades tak kunjung terealisasi. Bahkan, setelah TP menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat dalam data PT MTI. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut fiktif dan ia menjadi korban penipuan.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana telah diserahkan seluruhnya kepada MLS, namun hingga saat ini tidak ada realisasi proyek ataupun keuntungan sebagaimana dijanjikan,” jelas Misran.
Merasa dirugikan, TP akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu. Penyidik kini tengah mendalami motif serta aliran dana investasi tersebut. MLS, yang kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.
“Proses hukum terhadap MLS akan dilanjutkan sesuai ketentuan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP. Barang bukti yang telah disita antara lain Surat Perjanjian Kerja Sama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Modus yang digunakan tergolong rapi, dengan menawarkan investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan menggiurkan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang tidak transparan, bahkan jika ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi juga membuka ruang bagi korban lainnya yang merasa pernah dirugikan oleh tersangka. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi bentuk keadilan bagi korban sekaligus pembelajaran bagi masyarakat luas,” tutup Misran.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP