RIAUPEMBARUAN.COM -Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menegaskan bahwa program seragam sekolah gratis tetap harus berjalan sesuai aturan penggunaan anggaran pemerintah, meskipun pihaknya sejak awal mendorong keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Menurut Romy, seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD wajib mengikuti regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Segala sesuatu yang menggunakan uang rakyat harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang. Pelibatan UMKM memang menjadi keinginan kami sejak awal, namun jika melanggar hukum tentu tidak bisa dilakukan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, pada pengadaan skala kecil seperti melalui Baznas Siak, pelibatan UMKM lokal masih memungkinkan. Tercatat lebih dari 40 penjahit lokal mampu memproduksi lebih dari 1.000 pasang seragam karena mekanisme yang lebih fleksibel.
Namun, untuk pengadaan dalam jumlah besar mencapai sekitar 24 ribu pasang seragam, proses harus melalui sistem e-catalog guna menjamin transparansi, ketepatan waktu, dan kepatuhan terhadap regulasi. Dalam skema ini, UMKM lokal menghadapi berbagai kendala.
“UMKM Siak memilih mundur karena harga yang ditawarkan tidak kompetitif, serta kendala administrasi seperti belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari ratusan penjahit, hanya satu yang sudah memiliki NIB,” ungkapnya.
Selain itu, perbedaan harga menjadi persoalan utama. UMKM lokal menawarkan harga sekitar Rp110 ribu per pasang, sementara pihak penyedia melalui e-catalog berada di kisaran Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per pasang.
“Perbedaan ini sangat jauh dan tidak realistis bagi UMKM. Akhirnya mereka mundur setelah beberapa kali mengikuti rapat,” jelas Romy.
Romy juga menyebut keterbatasan waktu menjadi tantangan tersendiri, mengingat program seragam gratis merupakan bagian dari janji pemerintah daerah yang telah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Penundaan berulang berisiko menyalahi aturan.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus mendorong kesiapan UMKM agar dapat terlibat dalam pengadaan pemerintah ke depan. Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan kepemilikan NIB serta pembentukan koperasi bagi para penjahit lokal.
“Ibu Bupati dan Wakil Bupati sudah menegaskan, jika ke depan UMKM tidak bisa dilibatkan, maka program ini perlu dievaluasi. Negara harus hadir mempermudah UMKM,” tegasnya.
Romy berharap ke depan perputaran anggaran daerah dapat dinikmati langsung oleh masyarakat lokal.
“Harapannya, uang Siak bisa berputar di Siak, bukan keluar dari daerah,” tutupnya.
Penulis: Doli Watari
Editor: Redaksi