crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Berantas Rokok Ilegal, Kejati Riau Hancurkan Puluhan Juta Batang Tanpa Cukai

Redaksi Redaksi
Berantas Rokok Ilegal, Kejati Riau Hancurkan Puluhan Juta Batang Tanpa Cukai

RIAUPEMBARUAN.COM -Kejaksaan Tinggi Riau mengambil langkah tegas dalam melindungi penerimaan negara dengan memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal. Barang rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dimusnahkan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejati Riau, Sutikno, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Dwijo Muryono, serta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak dan dicacah menggunakan alat berat hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan rokok tanpa pita cukai tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan data Bidang Pemulihan Aset, rincian barang kena cukai yang dimusnahkan meliputi 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruhnya merupakan produk tembakau ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan cukai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi.

“Pemusnahan ini bukan sekadar menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga langkah strategis untuk mencegah kerugian negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Riau,” ujarnya.

Selain kerugian finansial, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada aspek sosial dan kesehatan. Rokok tanpa pita cukai umumnya dijual lebih murah, sehingga merusak pasar bagi pelaku usaha yang patuh aturan. Di sisi lain, standar produksinya tidak terjamin dan berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan yang diotaki Sufriono dan Zaini pada akhir Juni 2025. Keduanya mengatur pergerakan dua kapal cepat menuju perairan luar batas (Outer Port Limit) di dekat wilayah Malaysia untuk memindahkan muatan rokok ilegal dari kapal tanker besar.

Aksi tersebut terungkap saat kapal mencoba masuk melalui Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kabupaten Rokan Hilir. Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim operasi Bea dan Cukai melakukan penyergapan dan mengamankan barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal, dua kapal cepat, lima truk, serta tiga mobil pribadi.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis kepada kedua pelaku masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Kejati Riau berharap hukuman ini memberi efek jera sekaligus mengajak masyarakat mendukung kampanye pemberantasan rokok ilegal.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Bea CukaiKejati RiauRokok Ilegal