crossorigin="anonymous">
Info Sawit -
Info Sawit

Modus Baru Ekspor Sawit Terbongkar, 87 Kontainer Senilai Rp28 Miliar Diamankan

Redaksi Redaksi
Modus Baru Ekspor Sawit Terbongkar, 87 Kontainer Senilai Rp28 Miliar Diamankan

RIAUPEMBARUAN.COM -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan operasi gabungan untuk menertibkan ekspor produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 87 kontainer berisi 1.802 ton produk fatty matter milik PT MMS yang diduga melanggar ketentuan ekspor.

Puluhan kontainer itu awalnya akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), produk tersebut dilaporkan sebagai fatty matter kategori produk turunan CPO yang tidak dikenakan bea keluar (BK) dan tidak termasuk dalam larangan terbatas (lartas) ekspor.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hal berbeda. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa barang senilai Rp28,7 miliar itu ternyata mengandung campuran produk turunan CPO lainnya, sehingga berpotensi dikenakan bea keluar dan kewajiban ekspor.

"Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian terhadap dugaan pelanggaran ekspor serupa atas 200 kontainer (4.700 ton, Rp63,5 miliar) di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer (1.044 ton, Rp14,1 miliar) di Pelabuhan Belawan,” ujar Jaka dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) kini tengah dilakukan terhadap PT MMS dan tiga afiliasinya, yakni PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Kronologi Penindakan 87 Kontainer Produk Sawit PT MMS
20 Oktober 2025: Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

20??"21 Oktober 2025: Setelah pengembangan, ditemukan 50 kontainer tambahan dengan jenis barang dan perusahaan yang sama. DJBC menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas empat PEB milik PT MMS.

22??"23 Oktober 2025: Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Satgassus Polri, DJP, DJBC, IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.

24 Oktober 2025: Ditemukan tambahan 37 kontainer, sehingga total menjadi 87 kontainer (7 PEB).

27 Oktober 2025: Hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan kode HS (HS Code) dalam dokumen ekspor.

31 Oktober 2025: Pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.

3 November 2025: Hasil uji lanjutan atas 37 kontainer sisanya juga menunjukkan indikasi misclassification atau kesalahan klasifikasi barang.

DJBC menjelaskan, berdasarkan analisis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat indikasi kerugian negara akibat perbedaan nilai antara dokumen ekspor (fatty matter) dan barang sesungguhnya (produk campuran turunan CPO).

"Ada dugaan praktik underinvoicing, yakni pencantuman nilai barang lebih rendah dari nilai sebenarnya,” jelas Jaka.

Kasus ini menjadi salah satu temuan penting dalam pengawasan ekspor komoditas strategis nasional, mengingat minyak sawit dan turunannya merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.

Pemerintah melalui DJBC dan Polri akan terus memperkuat sinergi pengawasan ekspor CPO guna mencegah praktik manipulasi dokumen dan penghindaran kewajiban bea keluar.

"Kami berkomitmen menjaga integritas sistem ekspor nasional agar tidak merugikan negara dan tidak menimbulkan distorsi pasar,” tegas Jaka.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: CNBC Indonesia


Tag:Bea CukaiDJBCEkspor SawitKemenkeuPolri