crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita

Redaksi Redaksi
Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita

RIAUPEMBARUAN.COM -Gudang penimbunan rokok ilegal berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari gudang yang berlokasi di pergudangan Avian, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki itu, petugas berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok itu diperkirakan bernilai Rp300 miliar. Dimana petugas membutuhkan waktu hingga 4 bulan penguraian untuk membongkar gudang tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen Bea dan Cukai. Dimana sepanjang 2025, pihaknya berhasil menyita 1,1 miliar batang rokok ilegal seluruh Nusantara.

"Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," katanya.

Selain barang bukti, di Pekanbaru petugas juga berhasil bekuk 3 orang diduga pelaku. Kini masih dalam penyidikan, dan belum ditetapkan tersangka.

"Kami akan terus dilakukan penelusuran hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusinya," tegasnya.

Ia menduga gudang penimbunan tersebut telah beroperasi cukup lama dan bukan aktivitas yang muncul secara tiba-tiba. "Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung lama. Karena itu, penindakan tegas memang sudah sangat diperlukan," katanya.

Menurutnya, Pekanbaru menjadi salah satu wilayah rawan peredaran rokok ilegal karena posisinya yang strategis di pesisir Sumatera dan berdekatan dengan Selat Malaka.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan


Tag:BC PekanbaruBea CukaiRokok Ilegal