crossorigin="anonymous">
Info Sawit -
Info Sawit

Harga CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen Jadi USD 1.049,58 per MT

Redaksi Redaksi
Harga CPO Mei 2026 Naik 6,06 Persen Jadi USD 1.049,58 per MT

RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 01??"31 Mei 2026 sebesar USD 1.049,58 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami kenaikan sebesar USD 59,95 atau 6,06 persen dibandingkan periode April 2026 yang berada di level USD 989,63 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyampaikan bahwa kenaikan HR CPO berdampak langsung pada penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).

“Untuk Mei 2026, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 178 per MT dan PE sebesar 12,5 persen dari HR, yakni USD 131,1978 per MT,” jelasnya.

Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 junto PMK Nomor 68 Tahun 2025 untuk BK, serta PMK Nomor 69 Tahun 2025 junto PMK Nomor 9 Tahun 2026 untuk PE.

Tommy menjelaskan, perhitungan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Maret hingga 19 April 2026. Adapun rinciannya meliputi harga Bursa CPO Indonesia sebesar USD 955,79 per MT, Bursa Malaysia USD 1.143,37 per MT, serta harga di pelabuhan Rotterdam sebesar USD 1.475,07 per MT.

Kenaikan harga ini dipicu oleh meningkatnya permintaan global serta penurunan produksi yang terjadi selama periode libur Idulfitri. Selain itu, faktor eksternal seperti kenaikan harga minyak mentah akibat dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memberikan tekanan pada harga CPO.

Mengacu pada Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga dari tiga sumber melebihi USD 40, maka perhitungan menggunakan dua harga yang paling mendekati nilai median. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan acuan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga ditetapkan HR sebesar USD 1.049,58 per MT.

Sementara itu, untuk produk turunan berupa minyak goreng (RBD palm olein) kemasan bermerek dengan berat maksimal 25 kilogram, dikenakan Bea Keluar sebesar USD 48 per MT. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1029 Tahun 2026.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Sawit Indonesia


Tag:Berita SawitHarga CPOInfo Sawit