crossorigin="anonymous">
Maritim

Penyelundupan 30 Ton Bawang Putih Dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Bengkalis

Redaksi Redaksi
Penyelundupan 30 Ton Bawang Putih Dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Bengkalis

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 30 ton bawang putih yang dibawa Kapal Motor (KM) Surya Jaya dari Batu Pahat Malaysia menuju Bengkalis beberapa waktu yang lalu.

Kepala KPPBC Bengkalis Agoes Widodo melalui Kasi Penindakan dan Pengawasan (P2) Dicky Iskandar membenarkan atas penangkapan tersebut, 30 ton bawang putih yang dibawa menggunakan sarana kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap.

"Tim BC 7006 mengadakan patroli di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis pada Senin 14 Oktober 2024 dan melihat KM Surya Jaya melintas membawa muatan 30 ton bawang putih, setelah dicegat pihak kapal tidak dapat menunjukan dokumen atas barang yang dibawa tersebut," ujar Dicky saat ditemui wartawan, Rabu (30/10/24).

Dikatakannya, Kapal dan muatan 30 ton bawang putih tersebut langsung di bawa ke kantor Bea Cukai Sungai Pakning untuk ditahan dan barang bukti diamankan di gudang penyimpanan.

"Jumlah bawang putih tersebut sebanyak 1.530 karung, 1 karung beratnya 19 kg dan total sebanyak 30 ton," kata Dicky.

Perkara dugaan tindak pidana kepabean ini masih dalam tahap penyelidikan dan menetapkan satu orang tersangka ABK kapal berinisial R asal Bengkalis dan tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Bengkalis.

"Tersangka diduga melanggar pasal 102 huruf a UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP," ungkapnya.

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Riau Line


Tag:BC BengkalisBawang Ilegal