crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Jaksa Masih Banding, Dua Mobil Barang Bukti Kasus TPPO Jasmani-Suzana Dipinjam Pakai

Redaksi Redaksi
Jaksa Masih Banding, Dua Mobil Barang Bukti Kasus TPPO Jasmani-Suzana Dipinjam Pakai

RIAUPEMBARUAN.COM -Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan Jasmani dan Suzana di Bengkalis kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, dua kendaraan yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut kini telah diambil melalui mekanisme pinjam pakai, sementara proses hukumnya masih berlanjut di tingkat banding.

Jasmani bersama istrinya, Suzana, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (7/10/2026). Kedatangan keduanya berkaitan dengan pengambilan dua kendaraan yang sebelumnya disita dalam perkara TPPO.

Dua kendaraan tersebut masing-masing Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF.

Proses pengambilan berlangsung di gudang belakang Kantor Kejari Bengkalis setelah dilakukan administrasi dan dokumentasi. Kendaraan tersebut dikeluarkan dengan mekanisme pinjam pakai.

Suzana mengatakan, kedua mobil tersebut telah berada dalam penyitaan selama sekitar delapan bulan. Menurutnya, pengambilan dilakukan berdasarkan penetapan hakim yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan pinjam pakai.

“Saya ke sini untuk mengambil dua mobil yang sempat delapan bulan disita. Karena putusan penetapan hakim tinggi diserahkan kepada kami. Makanya kami pinjam pakai. Saya ke sini dengan suami saya, Jasmani,” ujar Suzana, Rabu (7/10/2026).

Suzana tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara Jasmani datang sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, Jasmani terlihat membawa Toyota Rush meninggalkan lingkungan Kejari Bengkalis.

Perkara yang menjerat Jasmani dan Suzana bermula dari dugaan pemulangan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dari Malaysia melalui jalur tidak resmi menuju wilayah Bengkalis pada 9 Februari 2026.

Sejumlah orang tersebut disebut diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Jasmani dan Suzana kemudian disebut menjemput mereka menggunakan kendaraan dan membawa rombongan menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polres Bengkalis hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

Secara hukum, TPPO tidak hanya berkaitan dengan tindakan membawa seseorang dari satu daerah atau negara ke daerah lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perdagangan orang mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, pelayanan paksa, perbudakan maupun bentuk eksploitasi lainnya.

Dalam perkara ini, status penahanan Jasmani dan Suzana sejak awal berbeda.
Humas sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, sebelumnya menjelaskan bahwa Suzana tidak menjalani penahanan sejak tahap penyidikan dengan alasan anak sakit.

Namun, sejak 23 Juli 2026, status penahanan Jasmani dialihkan menjadi tahanan kota setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Pengalihan status tersebut disertai jaminan uang sebesar Rp20 juta dan jaminan keluarga.

PN Bengkalis sebelumnya menjelaskan bahwa status tidak ditahan maupun tahanan kota dapat diterapkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Kehadiran Jasmani di Kejari Bengkalis untuk mengambil kendaraan kemudian menjadi perhatian karena yang bersangkutan masih berstatus tahanan kota.

Namun, apakah kehadiran tersebut merupakan aktivitas yang diperbolehkan dalam status tahanan kota atau dilakukan berdasarkan izin maupun dasar administratif tertentu, masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan status dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti.

Dalam perkara tersebut, PN Bengkalis telah menjatuhkan vonis terhadap Jasmani dan Suzana.

Jasmani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Suzana dihukum 1 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jasmani dengan pidana enam tahun penjara dan Suzana empat tahun penjara.

Kejari Bengkalis kemudian mengajukan banding pada 7 September 2026 karena tidak menerima putusan tersebut.

Dengan demikian, perkara tersebut masih dalam proses hukum di tingkat banding dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mempersoalkan status sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara serta meminta agar barang bukti tertentu dirampas untuk negara.

Namun, putusan tingkat pertama memerintahkan Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF dikembalikan kepada pemiliknya.

Kini, kedua kendaraan tersebut telah diambil melalui mekanisme pinjam pakai.
Status Barang Bukti Jadi Sorotan

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan dua kendaraan yang secara fisik telah berada kembali di tangan pemilik, sementara perkara pokok masih berproses di tingkat banding.

Apakah kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti meskipun telah dipinjam pakaikan?

Kemudian, apa dasar hukum dan mekanisme administrasi yang digunakan dalam proses pinjam pakai tersebut?

Pertanyaan lainnya, bagaimana kedudukan kendaraan apabila putusan pada tingkat banding nantinya mengubah amar putusan mengenai barang bukti?

Penjelasan mengenai hal tersebut menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran yang utuh bahwa pengambilan kendaraan bukan semata-mata persoalan kendaraan yang sebelumnya disita kemudian dikembalikan, tetapi juga berkaitan dengan proses hukum perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Jasmani juga diketahui pernah menjalani penahanan dalam perkara yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2023.

Namun, perkara tersebut merupakan perkara berbeda dengan kasus TPPO yang saat ini sedang berjalan.

Adanya riwayat penahanan dalam perkara sebelumnya juga tidak secara otomatis membuktikan seseorang bersalah dalam perkara yang sedang diproses saat ini.

Kini, perkara TPPO yang menjerat Jasmani dan Suzana memasuki tahapan banding.
Di tengah proses tersebut, status tahanan kota Jasmani serta pengambilan dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti menjadi perhatian publik.

Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum mengenai dasar dan mekanisme pinjam pakai kedua kendaraan tersebut, serta bagaimana kedudukan barang bukti selama proses banding berlangsung.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:Kasus TPPOKejari Bengkalis