crossorigin="anonymous">
Politik

HM Wardan Gagal Nyaleg, Hasil Keputusan DPP Partai Golkar

Redaksi Redaksi
HM Wardan Gagal Nyaleg, Hasil Keputusan DPP Partai Golkar

RIAUPEMBARUAN.COM -Pengumuman Daftar Calon Tetap atau DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memunculkan sejumlah kejutan. Salah satunya, hilangnya nama Ketua DPD II Partai Golkar Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Wardan.

Padahal saat DCS atau Daftar Caleg Sementara namanya masih ada berada di nomor urut 5 untuk Daerah Pemilihan Riau 2. Namun dalam DCT, nama Wardan hilang dan diganti nama Sukarmis.

Publik pun bertanya-tanya terkait sebab-musabab hilangnya nama Wardan yang digantikan Sukarmis. Menanggapi hal itu, mantan Gubernur Riau yang merupakan Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar menyebut kalau soal penetapan DCT DPR RI merupakan kewenangan DPP.

"Kalau untuk DCT DPR RI itu kewenangan pusat. Kami hanya mengusulkan, " ujarnya menjawab riauterkini lewat sambungan telepon, Senin (6/11/2023).

Dijelaskan Syamsuar, DPD I hanya punya kewenangan menetapkan DCT untuk DPRD provinsi. Demikian juga dengan DPD II yang berwenang menetapkan DCT untuk DPRD kabupaten atau kota.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan nama Wardan hilang karena ia sempat dikabarkan pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsuar menepisnya. "Sampai sekarang Wardan masih Ketua DPP II Golkar Inhil. Jadi tidak benar dia mau pindah ke P tiga, " tegasnya.

Sementara saat ditanya apakah Wardan masih bakal calon Wagubri usukan Golkar untuk Pilkada Riau, Syamsuar menyebut belum pasti. Sekarang fokus konsentrasi untuk Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024.

"Pilgub Riau masih lama. Sekarang fokus Pileg dululah, " tukasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Suhadi

Sumber: Riauterkini


Tag:DPP Partai GolkarDPR RIHM WardanPemilu 2024