RIAUPEMBARUAN.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mengancam akan menyegel PT Agro Murni, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), apabila terbukti melakukan pengerukan kolam dermaga tanpa izin dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, SH, menyatakan bahwa pihaknya memandang serius dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, DPRD akan mendesak penyegelan lokasi aktivitas perusahaan sebagai bentuk tindakan tegas.
"Kami tidak akan mentolerir setiap aktivitas perusahaan yang melanggar aturan, apalagi menyangkut kegiatan strategis seperti pengerukan di area pelabuhan. DPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penyegelan," ujar Dochlas, Selasa (03/06/25).
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya surat resmi dari KSOP Kelas I Dumai tertanggal 30 April 2025, yang menyatakan adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pengerjaan pengerukan kolam di Terminal Khusus milik PT Agro Murni.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tim pengawas lapangan menemukan penggunaan peralatan tambahan yang belum mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Anggota DPRD Dumai, Rendy Firdaus, SH, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menyebut, kelengkapan dokumen perizinan adalah syarat mutlak sebelum perusahaan melakukan aktivitas pengerukan.
"Ini bukan soal teknis semata, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jika perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, maka konsekuensinya harus siap ditanggung," tegas Rendy.
Selain ancaman penyegelan, DPRD Kota Dumai juga berencana menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Agro Murni dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung terkait dokumen perizinan pengerukan dan penggunaan alat berat di lokasi proyek.
Berita sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan, menegaskan bahwa reklamasi ilegal yang merusak lingkungan merupakan tindak pidana serius.
“Jika terbukti merusak lingkungan dan dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar Hendra kepada media, Senin (02/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dan pengerukan di kawasan pelabuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 yang diperbarui dengan PM 74 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa reklamasi wajib mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan (OP) dan harus sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
“Volume pengerukan juga menjadi acuan. Jika di bawah 100.000 meter kubik, cukup melalui rekomendasi OP. Namun jika lebih dari itu, harus mendapatkan izin langsung dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendra menyusul peringatan yang telah dilayangkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai terhadap PT Agro Murni. Perusahaan itu diduga melakukan pengerukan kolam dermaga di Terminal Khusus miliknya tanpa izin resmi.
Dokumen internal KSOP tertanggal 30 April 2025 yang beredar di kalangan media menyebut adanya penggunaan alat tambahan di lokasi proyek, yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang telah disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami belum memberikan izin. Informasi terakhir, mereka juga belum mulai bekerja,” kata Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt Diaz Saputra, S.Si.T, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat kemarin.
Diaz menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kalau mereka bekerja sebelum izin terbit, kami akan keluarkan surat peringatan dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Agro Murni belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, DPRD menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan terjadi di wilayah Kota Dumai.*
Penulis: Redaksi
Editor: Rezi AP