crossorigin="anonymous">
Inhu

Dugaan Korupsi 17 Miliar, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR Indra Arta

Redaksi Redaksi
Dugaan Korupsi 17 Miliar, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR Indra Arta

RIAUPEMBARUAN.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, penggeledahan di Perumda milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tersebut dilakukan atas dugaan korupsi yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.

“Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd. 1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal Penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Inhu,” ujar Kejari Inhu Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko S.H, M.H, Senin (28/7/25).

Diungkapkannya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB yang terdiri dari empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat, satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, satu lokasi di Keluarahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.

“Penggeledahan tersebut mengerahkan lebih dari 30 personel Kejari Inhu dan dalam penggeledahan tersebut disita surat surat dokumen, kendaraan roda empat dan dua serta beberapa barang lainnya,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi tersebut yang dilakukan beberapa oknum pegawai BPR Indra Arta, membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito (memalsukan bilyet deposito), nasabah menggunakan identitas orang lain (kredit fiktif atau kredit topeng), agunan fiktif dalam pengajuan kredit dan pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit.

“Terkait penetapan tersangka masih berproses dan penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan. Penyidik berharap pihak nasabah yang terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari,” jelasnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:Berita InhuKejari InhuKorupsi