RIAUPEMBARUAN.COM -Hasil penyidikan yang dilakukan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka itu yakni, Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak pelaksana.
"Hasil penyidikan kasus ini, ditetapkan empat orang tersangka yaitu PPK-nya, kontraktornya 2 orang, dan konsultan pengawas," ungkap Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi. Kepada wartawan Kamis (10/12/20).
Saat ini keempat tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta tidak dikhawatirkan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti," sambung Hilman.
Dikatakan Hilman, para tersangka dinilai paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dengan dana Rp9 miliar lebih," tukasnya.
Berdasarkan informasi, proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering Kecamatan Tambang tersebut memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.*
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan Iswandi
Sumber: RiauTerkini