RIAUPEMBARUAN.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani alias Inong binti Almarhum Ibrahim, warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Putusan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., didampingi dua hakim anggota, Nurafriani Putri, S.H., M.H. dan Hamdan Saripudin, S.H.
Menanggapi putusan tersebut, Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., Kuasa Hukum Toton Sumali selaku pelapor, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja jaksa maupun putusan hakim.
“Kami cukup puas dengan putusan Majelis Hakim tersebut ya. Pada akhirnya, Jaksa mampu membuktikan perbuatan Terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 2, yaitu menggunakan surat palsu. Hal ini juga membuktikan bahwa hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun, bahkan oleh pejabat negara,” ujar Cassarolly.
Ia juga menyinggung bahwa sejak awal perkara ini telah menarik perhatian sejumlah pejabat tinggi daerah.
“Kita lihat dari awal perkara ini, Ketua DPRD Dumai, Sekda Kota Dumai sampai memberi perhatian dengan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Inong,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cassarolly menyampaikan bahwa pihaknya berharap semua pihak yang masih menduduki lahan milik kliennya tunduk pada putusan hukum tersebut.
“Kami harap semua pemilik kios-kios yang berdiri di atas tanah milik klien kami tunduk pada putusan ini, dengan segera membongkar kios masing-masing secara sukarela. Karena klien kami akan menggunakan lahannya tersebut,” tegas advokat yang juga dikenal sebagai dosen ini.
Dalam putusan yang teregistrasi dengan Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum, Majelis Hakim juga menetapkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, termasuk Sertifikat dan surat keterangan tanah atas nama Guruh Sumali, Rosnawati, Siti Fatimah, Djuherwin Netsen, dan lainnya.
Arsip legalisir berbagai surat tanah, keterangan ahli waris, hingga KTP dan surat kematian. Total 14 jenis dokumen disita sebagai bukti dalam perkara ini.
Terdakwa sendiri diketahui sebagai ibu rumah tangga berusia 57 tahun, tinggal di Jalan Baru, Kelurahan Bintan, Dumai. Ia didampingi penasihat hukum dari kantor ZHENN & PARTNERS selama proses persidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).*
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi