crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polda Riau Tangkap Dua Cukong Perambah Kawasan TNTN

Redaksi Redaksi
Polda Riau Tangkap Dua Cukong Perambah Kawasan TNTN

RIAUPEMBARUAN.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap dua Cuong perambah kawasan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan. Keduanya adalah N dan D.

Keduanya ditangkap, terkait perambahan lahan seluas 401 hektar di kawasan TNTN di desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

"Benar sudah (diamankan)," ujar Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro kepada riauterkini, Senin (30/06/25).

Kendati begitu, Kombes Ade belum merinci secara detail dua lelaki tersebut sejak kapan menguasai lahan TNTN tersebut. Bahkan juga luasan total kebun sawit milik para cukong itu.

Langkah Polda Riau ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Tidak terkecuali Ketua Mandala Foundation Nusantara Tommy Freddy Manungkalit. Tommy menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan tim gabungan atas penindakan tegas tersebut.

"Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga telah menjadikan kawasan konservasi itu sebagai kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera," kata Tommy.

Tommy menyampaikan langkah tegas tersebut menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam melindungi dan memulihkan ekosistem TNTN yang kian tergerus oleh praktik ilegal dan eksploitasi.

"Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kami juga mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang kepeduliannya terhadap lingkungan sangat jelas terlihat," singkatnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:Ilegal LoggingKawasan TNTNPerambahan HutanPolda Riau