crossorigin="anonymous">
Kuansing

Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis Bayar Denda Rp200 Juta Kasus Korupsi Hotel

Redaksi Redaksi
Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis Bayar Denda Rp200 Juta Kasus Korupsi Hotel

RIAUPEMBARUAN.COM -Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, resmi melunasi pidana denda sebesar Rp200 juta dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Pembayaran dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, mengatakan uang denda tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum terpidana dan diterima pihak kejaksaan disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Reski Pradhana Romli beserta tim dari Seksi Pidsus.

“Dana sebesar Rp200 juta tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan eksekusi pidana denda terhadap terpidana H. Sukarmis,” ujar Kajari Sahroni, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sahroni menjelaskan, pelunasan denda itu merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Nomor 6893 K/Pid.Sus/2025. “Langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sukarmis sebelumnya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Sukarmis melakukan perbuatan korupsi bersama dua pejabat lain, yakni Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Suhasman.

Kasus bermula dari pembahasan rencana pembelian tanah milik almarhum Susilowadi di samping Gedung Abdoel Rauf bersama Toto Kriswandoyo. Tanah itu kemudian dibebaskan oleh Pemkab Kuansing tanpa melalui mekanisme perencanaan resmi.

JPU mengungkapkan, Sukarmis memerintahkan Hardi Yakub untuk memasukkan pembebasan lahan tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah tanpa melalui Musrenbang dan tanpa dasar hukum yang sah. Dokumen itu kemudian seolah dilengkapi oleh Bappeda sehingga kegiatan masuk ke dalam APBD 2013 sebesar Rp5,3 miliar dan kembali dianggarkan pada 2014 sebesar Rp47,7 miliar.

Selain itu, Sukarmis juga meminta perubahan hasil studi kelayakan tanpa sepengetahuan tim ahli dari Universitas Riau (Unri). Lokasi pembangunan pun diubah dari lahan milik Pemkab di Wisma Jalur ke lahan pribadi milik almarhum Susilowadi.

Akibat penyimpangan tersebut, proyek pembangunan Hotel Kuansing terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan hingga kini. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, negara mengalami kerugian mencapai Rp22,6 miliar.

“Dengan pelunasan denda Rp200 juta ini, seluruh proses eksekusi terhadap putusan perkara korupsi H. Sukarmis telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kajari Sahroni.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduan


Tag:H SukarmisKorupsiMantan Bupati Kuansing