crossorigin="anonymous">
Nasional

KPK Bakal Panggil Wagub SF Hariyanto sebagai Saksi Pelapor Kasus OTT PUPR Riau

Redaksi Redaksi
KPK Bakal Panggil Wagub SF Hariyanto sebagai Saksi Pelapor Kasus OTT PUPR Riau

RIAUPEMBARUAN.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan SF Hariyanto akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

"Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak nanti tentunya disesuaikan dengan relevansi pengetahuannya terhadap perkara ini. Kalau memang dibutuhkan, pasti akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (4/11), dikutip dari Tribunnews.

Budi menambahkan, proses pendalaman kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid masih terus berjalan. Sejumlah pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

"Tim saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin (3/11). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar AS, hingga poundsterling, dengan nilai total sekitar Rp1,6 miliar.

"Uang tersebut diduga sebagian dari dana yang telah diterima Abdul Wahid sebelum terjaring OTT. Sebelum kegiatan tangkap tangan ini, diduga sudah ada penyerahan uang lainnya,” ungkap Budi.

Menurut KPK, uang tunai dalam rupiah diamankan di Riau, sementara dolar dan poundsterling ditemukan di rumah pribadi Abdul Wahid di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan modus korupsi yang digunakan adalah praktik “jatah preman” (japrem) terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR.

“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, kemudian ada semacam japrem atau jatah sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” katanya.

KPK menduga Abdul Wahid meminta bagian tertentu dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR. Sejumlah pejabat UPT tersebut telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian kasus.

Profil Singkat SF Hariyanto
Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto) lahir di Pekanbaru, 30 April 1965. Ia dikenal sebagai birokrat berpengalaman yang meniti karier dari bawah.

SF Hariyanto memulai kariernya sebagai pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum Riau pada 1983??"1987, lalu diangkat menjadi PNS pada 1 November 1987 dengan pangkat II/A.

Lulusan Universitas Islam Riau (UIR) tahun 1992 ini melanjutkan pendidikan Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan lulus pada 2006.

Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau pada 18 Maret 2021, kemudian Penjabat Gubernur Riau, sebelum akhirnya terpilih sebagai Wakil Gubernur mendampingi Abdul Wahid pada Pilkada 2024.

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:KPKKPK OTT RiauKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsiKorupsi PUPR RiauPUPR RiauSF HariyantoSaksi PelaporWagub Riau