crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi

Redaksi Redaksi
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi

RIAUPEMBARUAN.COM -Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan resmi menahan anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Sunardi memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Setelah proses pemeriksaan dinyatakan cukup, penyidik langsung melakukan penahanan.

Dari pantauan di Mapolres Pelalawan, Sunardi terlihat mengenakan baju kuning dan masker sebelum digiring menuju ruang tahanan.

Kuasa hukum Sunardi dari Kantor Tatang Suprayoga dan Rekan membenarkan kliennya telah ditahan. Ia menyebut pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Benar, hari ini dilakukan penahanan. Untuk langkah berikutnya kami menunggu proses lebih lanjut. Pelapor juga sudah berdamai dan mencabut laporan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K belum memberikan pernyataan resmi. Melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata, disampaikan bahwa keterangan lengkap belum bisa diberikan karena yang bersangkutan sedang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan menyampaikan bahwa konferensi pers atau keterangan resmi akan disampaikan pada Senin (2/3/2026).

Diketahui, Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026 setelah melalui rangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Setelah dilakukan penahanan, berkas perkara rencananya kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk tahap selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: M Ridduwan


Tag:DPRD PelalawanGunakan Ijazah PalsuPolres Pelalawan