crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Pelalawan Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Pelajar

Redaksi Redaksi
Polres Pelalawan Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap Termasuk Seorang Pelajar

RIAUPEMBARUAN.COM -Kasus penemuan mayat tanpa identitas di kebun akasia kawasan Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan. Korban diketahui bernama Riski Adam (24), warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui.

Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada dalam konferensi pers, Jumat (1/8) siang, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh perselisihan pembagian hasil bisnis jual beli sepeda motor antara korban dan para pelaku.

"Motifnya adalah ketidaksesuaian pembagian keuntungan. Hal inilah yang memicu pelaku untuk merencanakan pembunuhan," jelas Kapolres.

Menurutnya, awalnya para pelaku hendak meracuni korban, namun karena tidak menemukan racun, mereka mengubah rencana. Korban kemudian diajak ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Di kebun akasia, pelaku PY mencekik korban, sementara MB menikam leher korban dua kali. Setelah terjatuh, korban dipukul menggunakan balok kayu hingga tewas.

Mayat korban lalu dibuang di area terpencil, jauh dari permukiman warga.
Tiga Pelaku Diamankan, Salah Satunya Masih Pelajar.

Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga pelaku: MB (20), PY (18), dan DF (19), ketiganya warga Desa Toro Jaya. Salah satu pelaku, DF, diketahui masih berstatus pelajar SMK.

“Tim Opsnal Satreskrim bekerja cepat. Dalam lima hari setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K.

MB ditangkap di Pangkalan Kerinci, PY di rumahnya di Toro Jaya, sementara DF diamankan di Pekanbaru. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Verza, sandal, dan handphone milik korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP


Tag:PembunuhanPolres Pelalawan