crossorigin="anonymous">
Info Sawit -
Info Sawit

Tarif Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Menkeu Terbitkan PMK Baru

Redaksi Redaksi
Tarif Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Menkeu Terbitkan PMK Baru
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menaikkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2026 sebagai upaya pemerintah meningkatkan produktivitas sektor perkebunan serta mendorong nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian nilai pungutan diperlukan guna memperkuat produktivitas dan daya saing komoditas perkebunan nasional.

Dalam ketentuan terbaru, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian perdagangan.

Angka ini naik dari tarif sebelumnya sebesar 10%. Kenaikan serupa juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Palm Mesocarp Oil, Red Palm Oil, Degummed Palm Mesocarp Oil, Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Empty Fruit Bunch Oil, dan High Acid Palm Oil Residue.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif sebesar 12% dari sebelumnya 9,5% untuk komoditas antara lain Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, minyak jelantah atau Used Cooking Oil, Soap Stock, hingga Glycerine Water.

Sementara tarif 10% dari sebelumnya 7,5% dikenakan pada Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein termasuk Super Olein, RBD Palm Oil termasuk kategori inedible, Split RBD Palm Kernel Oil-based, serta Crude Glycerine.

Adapun tarif sebesar 7,25% dari sebelumnya 4,75% berlaku untuk RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kilogram dan Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester per metrik ton.

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah tarif pungutan untuk tandan buah segar (TBS) yang tetap sebesar US$ 0. Inti sawit dan buah sawit juga masih dikenakan US$ 25 per metrik ton, bungkil inti kelapa sawit sebesar US$ 30, tandan kosong kelapa sawit US$ 15, serta cangkang kernel sawit tetap US$ 5 per metrik ton.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap kebijakan kenaikan tarif ekspor CPO dapat memperkuat hilirisasi industri sawit nasional sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan pelaku industri dalam negeri.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Detikcom


Tag:Berita SawitEkspor CPOInfo Sawit