crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Kurir Sabu Diciduk di Bathin Solapan, Polisi Amankan 11 Paket Narkotika

Redaksi Redaksi
Kurir Sabu Diciduk di Bathin Solapan, Polisi Amankan 11 Paket Narkotika

RIAUPEMBARUAN.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BSD (29) diamankan bersama barang bukti sabu dalam operasi yang dilakukan pada Senin (6/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri - Dumai Km 4, Desa Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan dan segera melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok di tangan pelaku.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk dalam tas kecil berwarna hitam.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,41 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok, satu tas kecil, dan satu sendok,” ungkap pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam peredaran narkotika. Ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AH yang diketahui berada di dalam lapas.

Modus operandi yang digunakan adalah sistem lempar, di mana tersangka diminta mengambil barang di lokasi tertentu, kemudian mengedarkannya kembali. Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp300.000 per transaksi serta sebagian sabu untuk dikonsumsi.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:NarkotikaPolres Bengkalis