crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu, Sita 56,95 Gram Barang Bukti

Redaksi Redaksi
Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu, Sita 56,95 Gram Barang Bukti

RIAUPEMBARUAN.COM -Satres Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 56,95 gram di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (07/03/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, S.H., M.H. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA Kenzo Dwi Satya, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah tersangka.

Tersangka berinisial A alias Man (37), warga Jalan Merambai, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 gram, satu unit ponsel Android, satu sendok sabu, dan uang tunai senilai Rp500.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Penulis: Eru Kurniawan

Editor: Redaksi


Tag:NarkotikaPolres Bengkalis