RIAUPEMBARUAN.COM -DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna dengan tiga agenda, diantaranya penyampaian 2 Ranperda oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, penyampaian 1 Ranperda inisiatif DPRD dan pengumuman perubahan susunan fraksi PAN dan alat kelengkapan DPRD.
Rapat Paripurna ketujuh, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di BalaisidangDPRD Kepulauan Meranti, Senin (22/8/2022) dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SE.,M.I.Kom dan didampingiWakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 24 anggota DPRD. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, sejumlah kepala OPD dan pejabat instansi vertikal lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan
nomor surat Nomor : 13/Kpts-DPRD/KBM/VIII/2022.
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa pemerintah daerah, telah menyampaikan Ranperda kepada pimpinan DPRD pada tanggal, 20 Juli 2022, dan tanggal 5 Agustus 2022, dengan Nomor Surat : 180/HK/93, dan 180/HK/100 dengan perihal pengajuan draf Ranperda tahun 2022," kata Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dalam pidatonya.
Untuk itu kata dia, sesuai dengan pasal 9 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 01 tahun 2019, menyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Adapun rancangan peraturan daerah, yang akan disampaikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Terbatas Bumi Meranti Di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar dalam pidatonya mengatakan terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 ini.
"Alhamdulillah dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 19 Ranperda yang terdiri atas 12 Ranperda inisiatif pemerintah daerah dan 7 inisiatif DPRD," kata Asmar.
Untuk pengajuan tahap kedua Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dijelaskan Wakil Bupati, terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
"Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan perusahaan dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah," kata Asmar.
Selanjutnya dikatakan, terkait dengan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi mlMasyarakat Miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti. Disebutkan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan suatu hal yang harus mendapat perhatian dan prioritas utama sehingga peraturan daerah ini sangat diperlukan.
Dijelaskan, pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa eaerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD, selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum diatur dengan peraturan daerah.
Lebih lanjut dikatakan, masalah bantuan hukum bukanlah hal yang sulit bagi masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi, karena mereka dapat dengan mudah menunjuk advokat untuk membela kepentingannya. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi tidak dapat menunjuk advokat sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi.
Jumlah masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum cukup banyak dan perlu pendampingan serta bantuan hukum. Hal ini menjadi prioritas dan perhatian utama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk diselesaikan, sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selama ini belum bisa menganggarkan bantuan untuk warga miskin yang terkena kasus. Sebab belum ada payung hukumnya, sehingga meskipun ada anggarannya namun belum bisa dikeluarkan.
"Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga dapat dilaksanakan secara komprehensif, efektif, efisien dan terpadu," ujar Wakil Bupati itu.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang diusulkan.
Selanjutnya Ketua DPRD membacakan agenda yang kedua yakni penyampaian 1 Ranperda hal inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam hal ini Bapemperda menunjuk Sopandi dibandingkan sebagai juru bicara untuk menyampaikan Ranperda tersebut.*
Penulis: Nurhadi
Editor: Redaksi