crossorigin="anonymous">
Ekonomi

Kabar Gembira, CV Bumi Tambang Gemilang Dumai Kantongi Izin Galian C Tanah Timbun

Redaksi Redaksi
Kabar Gembira, CV Bumi Tambang Gemilang Dumai Kantongi Izin Galian C Tanah Timbun

RIAUPEMBARUAN.COM - CV Bumi Tambang Gemilang Dumai yang bergerak di bidang usaha tanah timbun merupakan salah satu perusahaan Galian C yang resmi dan memiliki izin lengkap.

Dengan mengantongi izin lengkap tersebut demikian pihak perusahaan sebagai rekan bisnis dan khususnya masyarakat Kota Dumai tidak perlu ragu dan bimbang untuk memakai jasa CV Bumi Tambang Gemilang Dumai untuk membeli tanah timbun.

Demikian disampaikan Direktur CV Bumi Tambang Gemilang Dumai, Hendri, kepada awak media, Senin (27/5/24).

"Usaha Galian C, CV Bumi Tambang Gemilang Dumai telah memiliki izin lengkap. Baik dari DESDM maupun DLHK," ucap Hendri.

Dirincikan Hendri, ada pun Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) No: 640/ DESDM.04/ 0059 dikeluarkan pada tahun 2023 dan Izin DLHK No: KPTS.188/ DLHK/ PPLHJ/ 0058.

"Kami (CV Bumi Tambang Gemilang Dumai, red) juga memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), RKAB dan dokumen UKL UPL serta dokumen lainnya," ucap Hendri.

Dikatakan Hendri, kehadiran perusahaan yang beralamat di Jalan Mekarsari, Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, sangat membantu masyarakat setempat.

"Pekerjanya dari pemuda setempat dan ini sangat membantu untuk mengurangi pengangguran di Kota Dumai. Disamping itu, usaha ini juga menambah pendapatan daerah Kota Dumai. Dalam waktu dekat ini saja kita berkontribusi dengan menyumbang Rp150.000.000, untuk PAD," ucapnya mengakhiri.*

Penulis: Redaksi

Editor: Redaksi


Tag:Berita DumaiGalian CTanah Timbun