crossorigin="anonymous">
Kuansing

Dijadikan Tersangka SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Merasa Dikriminalisasikan

Redaksi Redaksi
Dijadikan Tersangka SPPD Fiktif, Kepala BPKAD Kuansing Merasa Dikriminalisasikan

RIAUPEMBARUAN.COM -Kejari Kuantan Singingi, Riau telah menetapkan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra, AP. M.Si sebagai tersangka dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif sejak 10 Maret 2021 lalu.

Kejari Kuansing, Hadiman, menyatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti dugaan korupsi di BPKAD Kuansing, maupun pemeriksaan terhadap saksi - saksi.

"Atas SPPD fiktif ini, negara dirugikan Rp. 600 juta, namun nilai kerugian negara dapat bertambah karena proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Hadiman.
Penyidik Kejari Kuansing akan melakukan pemeriksaan kepada Hendra, sebagai tersangka Selasa (16/3/2021) hari ini.

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Kuansing telah memeriksa puluhan pegawai BPKAD Kuansing. Bahkan, para pegawai telah mengembalikan uang SPPD senilai Rp493 juta.

Sementara Hendra, terkait kasus ini ia pun buka suara dan membeberkan adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya mengenai SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

"Iya saya ada menerima surat penetapan tersangka tapi perlu saya klarifikasi, kuat dugaan adanya upaya - upaya kriminalisasi dan penzoliman kepada saya. Saya bingung yang menyebabkan saya jadi tersangka apa?," ujar Hendra, Senin 15/3/2021) kemarin.

Hendra, menyebutkan ada semacam konspirasi oknum Kejaksaan dan oknum pejabat Pemda terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya.

"Sebab, ketika penyelidikan dimulai, staf saya mengeluhkan kasus ini, mereka tidak tau apa - apa dan terjadi kegusaran, lalu disampaikan kepada bupati, bupati pun sampai menangis mendengar keluhan staf, kemudian bupati mengintruksikan kepada Sekda, Asisten 1, Kabag Hukum dan Muradi yang hadir saat itu untuk menyelesaikan ke Kejari," ungkapnya.

Setelah pertemuan itu, menurutnya ada beberapa kesepakatan yang muncul, yang disampaikan pejabat Pemda kepada stafnya, salah satunya tidak akan ada lagi pemanggilan untuk staf BPKAD.

"Maka diminta lah kami membuat rekapitulasi apa yang di anggap keliru terutama uang transportasi yang di bayarkan sebesar 75 persen. Padahal aturan ini ada dalam perbup, lalu kami diminta untuk mengembalikan, waktu itu, Sekda menyampaikan, jika di kembalikan maka itu dasar untuk menghentikan kasus ini, namun ternyata ketika dikembalikan dijadikan sebagai barang bukti dan terkesan penyitaaan, ini aneh," katanya.

Padahal aku Hendra, untuk mengumpulkan uang mereka meminjam, mengutang kepada keluarga, teman dan lain sebagainya, namun ternyata uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti. Padahal anggotanya secara sukarela mengembalikan walaupun tidak jelas apa kesalahannya.

Pihaknya bersedia mengembalikan ketika itu, karena atas dasar arahan Sekda, setelah adanya pertemuan, sehingga mereka patuhi, namun apa yang mereka turuti ternyata merupakan jebakan.

"Mana janji Pak Sekda yang mengatakan kepada staf saya akan menghentikan kasus ini jika uang dikembalikan?. Dimana letak hati nurani anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya?. Demi daerah mereka bekerja tapi ini yang terjadi," tuntutnya.

Perlu diluruskan kata Hendra, apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan peraturan bupati No 59/2018 tentang perjalanan dinas.

"Andai kami yang 93 orang mengembalikan secara sukarela berarti ada kekeliruan pada perbupnya, apakah sesorang bisa di hukum karena melaksanakan perbup?? jika kami salah berarti terjadi juga kesalahan kepada seluruh pegawai Kuansing, maupun di Riau, karena memberlakukan hal serupa. Harusnya seluruh pegawai Kuansing dan kepala OPD pun harus diperiksa," terangnya.

Ia sangat merasa kasihan kepada anggota BPKAD yang bekerja pagi, siang, malam, apa yang mereka lakukan tidak seimbang dengan apa yang diterima saat ini.

"Bayangkan sampai tengah malam mereka masih bekerja, ada yang membawa anaknya yang masih menyusu, meninggalkan anak/istri/suami di rumah demi Pemda Kuansing, tapi apa yang mereka terima saat ini," beber Hendra.

Hendra, mengungkapkan, banyak hal yang aneh terjadi dalam proses kasus ini. Ia memastikan akan mengungkapkan semuanya cukup dengan bukti - bukti, baik dugaan intervensi terhadap kasus yang ada dan lain - lainnya.

Bahkan informasi yang ia terima, dari salah seorang pejabat Pemda, bahwa pegawai BPKAD akan di selamatkan, tapi dirinya tetap akan di permasalahkan dan kasus ini merupakan tukar guling terhadap kasus sebelumnya yang juga mengarah kepadanya.

"Semua akan saya beberkan, biar terang benderang, apa yang terjadi, baik itu dugaan intervensi terhadap proyek di Kuansing, beserta bukti - buktinya," ungkap Hendra.

Intinya Hendra, akan membeberkan kelakuan oknum pejabat di Kuansing dan oknum Kejaksaan yang menakut nakuti OPD dan bertindak semena - mena. Bahkan ia akan minta KPK turun tangan untuk memeriksa chat percakapan oknum tersebut.

"Saya ada bukti rekaman videonya yang diluar prosedural dan melanggar etika sebagai aparat," akunya.

"Kami bermohon kasus ini juga menjadi atensi bapak Kajati dan Kajagung, karena ada dugaan upaya - upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD Kuantan Singingi," harapnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan Iswandi

Sumber: RiauTerkini


Tag:Kejari KuansingKorupsi