crossorigin="anonymous">
Meranti

Bupati Irwan Berikan Kemudahan Investor Di Meranti

Redaksi Redaksi
Bupati Irwan Berikan Kemudahan Investor Di Meranti

RIAUPEMBARUAN.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi mengikuti Group Discussion Perda and Perkada Friendly Investment, di Gedung Pakarti Center Institut Otonomi Daerah (I-Otda), Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.

Pada acara diskusi yang menitik beratkan pada penerapan regulasi pusat dan daerah dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada Investor itu, Bupati Irwan kembali menyatakan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi para investor.

Djohermansyah Johan selaku Presiden Institute Otonomi Daerah (i-Otda) menekankan, regulasi atau aturan yang mengatur masalah investasi sangat besar pengaruhnya bagi peningkatan investasi. Untuk itu ia menyarankan regulasi yang terkesan berbelit-belit harus diperbaiki agar investasi berjalan sesuai dengan harapan.

Kementerian Dalam Negeri sendiri, seperti dijelaskan Dr Kurniasih, komit mengawal Perda dan Perkada yang diberlakukan di daerah. Menurutnya, produk hukum itu harus memberikan kemudahan kepada investor dalam berinvestasi, dan pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut Perda yang dianggap menyimpang sehingga dapat mengganggu investasi.

Adapun fokus yang menjadi kajiannya meliputi pajak atau restribusi yang memberatkan pelaku ekonomi, perizinan yang memberatkan pelaku usaha, ketenagakerjaan, substansinya tumpang tindih dengan peraturan yang terkait, restribusi pelayanan KTP, sumbangan pihak ketiga dan lainnya.

Pernyataan dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri mendapat tambahan dari Kabiro Hukum Pemprov Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo. Menurutnya, prinsip dasar pada penyusunan Ranperda mengacu pada Aspek Filosofis, Aspek Sosiologis, Aspek Politis dan Aspek Normatif.

Hal itu, kata Himawwan, juga berlaku dalam menyusun Ranperda terkait perizinan yang sangat mempengaruhi investasi di daerah, sehingga Perda yang dibuat harus mengakomodir beberapa aspek, yakni persyaratan harus minimal, prosedur mudah, biaya pungutan sebagai retribusi tidak mencekik dan memiliki masa berlaku panjang.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti yang juga menjadi pembicara lebih melihat pada perspektif kecenderungan pengusaha yang tidak suka melihat Perda yang banyak.

"Mereka sangat takut dengan banyaknya peraturan daerah, begitu Perdanya bertambah, otomatis prosedur dan jenis pungutan pajaknya juga bertambah dan sebagian besar mereka sangat takut dengan pajak," jelas Bupati Irwan.

Pengusaha, menurut Irwan, tidak ingin direpotkan dengan banyaknya pungutan pajak maupun restribusi, dan aturan yang berbelit-belit dalam mengurus perizinan. Pengusaha maunya datang ke PTSP, syaratnya dipenuhi dan siap bayar berapapun asalkan pengurusan mudah dan cepat.

Kondisi itu diakui Bupati Irwan dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti untuk menarik dan meningkatkan investasi di daerah. Alhasil meskipun Kepulauan Meranti baru berusia 7 tahun, tapi telah berhasil meningkatkan investasi diatas rata-rata Kabupaten Kota lainnya.

"Karena pengusaha merasa nyaman, dan mengantarkan Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Award selama 4 tahun berturut-turut dari Pemerintah Provinsi Riau sebagai salah satu daerah investasi ternyaman dan memberikan kepastian keuntungan," ucapnya.

Kegiatan ini menghadirkan para pembicara yang ahli dalam bidangnya, yakni Prof Dr H Djohermansyah Johan MA, mantan Dirjen Otda Kemendagri, Dr Kurniasih, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH, Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD dan Robert Hermanto dari kalangan pebisnis. (moc)

Editor: Adi Pancen

Penulis: Redaksi


Tag:Pemkab Meranti