crossorigin="anonymous">
Nasional

Menteri KLHK Diminta Cabut Izin PT Meskom Bengkalis

Redaksi Redaksi
Menteri KLHK Diminta Cabut Izin PT Meskom Bengkalis

RIAUPEMBARUAN.COM - Pasca dicabutnya izin Perusahaan PT RAPP dalam melakukan eksploitasi kawasan tanah gambut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka pihak KLHK juga didesak mencabut izin PT Meskom. Jangan pilih kasih dalam pencabutan izin tersebut.

Dilansir jebatnews.com. PT Meskom yang berada di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis mengelola kawasan gambut untuk dijadikan perkebunan sawit.

Maka dengan itu, KLHK juga diminta memberlakukan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan PP Nomor 57 Tahun 2016, bahwa wilayah gambut tidak dapat lagi di eksploitasi mejadi budi daya Hutan Tamanan Industri (HTI) dan Perkebunan.

Karena sesuai dengan Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut, maka kawasan gambut hanya bisa dijadikan ekosistem lindung gambut.

Demikian kata Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis, Tun Ariyul Fikri. Pria yang akrab disapa Davit ini menegaskan, wilayah yang dikelola PT Meskom merupakan wilayah yang diduga kubah gambut yang perlu dilindungi, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

"Pada tahun 2015 sekitar Bulan Februari, wilayah PT Meskom pernah terjadi longsor tanah gambut, ternyata penanaman perkebunan sawit dikawasan gambut tersebut masih juga berlangsung, jelas itu merusak ekosistem lindung gambut," kata Davit.

Maka dari itu, seharusnya Menteri LHK Siti Nurbaya harus segera mengambil sikap, terkait kerusakan lingkungan dikawasan tanah gambut yang kini dikelola PT Meskom untuk segera mengembalikan fungsinya sebagai ekosistem lindung gambut.

"Tujuannya agar kejadian longsor gambut di wilayah Pulau Bengkalis seperti yang terjadi di Desa Pangkalan Batang tidak terulang lagi," tuntasnya.

Sebelumnya ditemukan, kalau PT Meskom melakukan pembuangan limbah sembarangan. Yang membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis melakukan sidak ke lokasi dan ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:PT Meskom BengkalisPencemaran Lingkungan