crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Lima Diburu, Polsek Tambusai, Rohul Tangkap Dua Maling Sapi

Redaksi Redaksi
Lima Diburu, Polsek Tambusai, Rohul Tangkap Dua Maling Sapi

RIAUPEMBARUAN.COM -Dua dari tujuh terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi milik Hermanto di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) berhasil diringkus aparat Polsek setempat.

Para pelaku yang berhasil diringkus diantaranya, pria inisial SMLR dan AN.Sementara, lima pelaku lagi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Efendy Lupino mengatakan, penangkapan dua tersangka bermula adanya laporan warga atas nama Hermanto terkait kehilagan 2 ekor sapi miliknya, pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Dari keterangan korban, sekitar Pukul 07.00 WIB, ia pergi mengecek sapi yang sebelumnya diikat di pohon kelapa sawit yang terletak di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai. Namun, saat dilihat sapi jantan tersebut sudah tidak ada lagi, hinga membuat laporan ke Polsek Tambusai.

Dari laporan tersebut, kata Iptu Efendi Lupino, pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, pelaku inisual SMLR sedang berada di Simpang Beringin, Desa Rambah hingga dilakukan penangkapan.

“SMLR diamankan di rumah kontrakannya di Simpang Beringin, Desa Rambah. Dari hasil introgasi, pelaku melakukan pencurian sapi tersebut bersama rekanya, Y, A, P, B dan J dan AN,"sebutnya.

Hasil pengembangan, Polisi kembali berhasil menangkapan pelaku lainnya yakni AN diamankan di rumahnya di Simpang Terbejo, Desa Tambusai Timur. Darinya, Polisi sita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 400.000, satu lembar buku pembayaran hutang dan satu unit sepeda motor trondol merk Honda Revo.

"Untuk kedua pelaku yang sudah ditangkap diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP. Sementara yang lain masih dalam pengejaran," ungkapnya.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Riauterkini


Tag:Maling SapiPolres Rohul