crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Dua Bandar Sabu Diringkus Polisi Rohul di Rumahnya

Redaksi Redaksi
Dua Bandar Sabu Diringkus Polisi Rohul di Rumahnya

RIAUPEMBARUAN.COM -Dua terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Polisi. Kini, kedunya meringkuk di sela tahanan Polsek Tandun.

Kedua pengedar itu diantaranya, pria inisial RN (33) dan KW alias Danang (32), warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun. Keduanya ditangkap di rumah RN.

Dari penangkapan itu, Polisi sita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 19,23 gram, timbangan digital dan dua Handpone milik pelaku.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (12/6/2024) menerangkan, penangkapan kedua pria yang merupakan bandar sabu-sabu ini, bermula pada Selasa (11/6/2024) siang, anggota Polsek Tandun menerima informasi bahwa ada pengedar sabu-sabu di Desa Puo Raya yang sudah meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan bahwa kedua pelaku berada di rumah RN di RT 003 RW 002, Polisi pun melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan pada Selasa sekitar pukul 03.00 WIB dini hari itu, Polisi menjumpai kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, dilakukan penggeledahan seisi rumah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.

Tanpa perlawanan, kedua pengedar itu langsung digelandang ke Mapolsek Tandun, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Hasil tes Urine kedua pria ini positif. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolres.*

Penulis: Redaksi

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Riauterkini


Tag:NarkotikaPolres Rohul