crossorigin="anonymous">
Riau

Kasus ASN RSUD Arifin Achmad Bergulir, BKD Riau Siap Jatuhkan Sanksi

Redaksi Redaksi
Kasus ASN RSUD Arifin Achmad Bergulir, BKD Riau Siap Jatuhkan Sanksi
Net/Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM -Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Arifin Achmad terus bergulir dan kini dalam pendalaman aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YP melaporkan suaminya, MF, ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau pada 12 Desember 2025. MF diduga menjalin hubungan hingga melakukan pernikahan siri dengan atasannya berinisial DN, yang juga bekerja di rumah sakit tersebut.

Dalam keterangannya, YP mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada BKD, mulai dari foto hingga tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Saya melapor karena merasa sangat dirugikan. Bukti foto dan percakapan sudah saya serahkan ke BKD,” ujar YP, Jumat (13/2/2026).

YP mengungkapkan, kecurigaannya terhadap hubungan keduanya mulai muncul pada Februari 2025 setelah melihat perubahan sikap suaminya. Situasi semakin memanas ketika pada Maret 2025 MF disebut menyampaikan keinginan untuk menikah lagi.

Menurut YP, pengakuan soal pernikahan siri disampaikan langsung oleh MF setelah dirinya mendatangi rumah DN pada September 2025.

“Sejak dia mengaku sudah menikah siri, kondisi rumah tangga kami makin memburuk. Saya juga masih menemukan komunikasi mereka hingga akhir tahun,” katanya.

Merasa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, YP menyatakan siap menempuh jalur hukum selain proses administratif yang kini berjalan di lingkungan Pemprov Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Provinsi Riau telah memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi.

Pelaksana Tugas Inspektorat Riau, Jondri Jayaputra Manurung, menyampaikan bahwa tim pemeriksa telah mengumpulkan keterangan awal untuk memastikan fakta yang terjadi.

“Tim sudah selesai melakukan pemeriksaan. Semua keterangan telah dikumpulkan dan akan dibahas dalam rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanggilan ulang masih dimungkinkan apabila diperlukan tambahan keterangan sebelum rekomendasi sanksi ditetapkan.

Sementara itu, Kepala BKD Riau Budi Fakhri menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN setelah menerima rekomendasi resmi dari Inspektorat.

“Posisi BKD menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Pihak manajemen rumah sakit juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga kini, proses pendalaman kasus masih berlangsung. Keputusan terkait sanksi terhadap ASN yang dilaporkan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.

Kasus dugaan perselingkuhan ASN sebelumnya juga pernah terjadi di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Riau dan sempat menghebohkan publik.

Dua ASN berinisial H dan S yang bekerja di dinas tersebut diduga menjalin hubungan terlarang. H diketahui telah beristri, sementara S merupakan istri seorang politisi di Pelalawan.

Kasus itu bermula dari kecurigaan istri H terhadap perubahan sikap suaminya. Kecurigaan tersebut berujung pada dugaan tertangkap tangannya H dan S di sebuah lokasi di Pekanbaru saat berada di dalam mobil.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dinas. Kepala Dinas Pariwisata Riau saat itu, Rony Rakhmat, membenarkan bahwa kedua inisial tersebut merupakan staf di instansinya. Kasus itu selanjutnya diproses melalui BKD dan Inspektorat Riau sesuai mekanisme disiplin ASN yang berlaku.*

Penulis: Redaksi

Editor: Rezi AP

Sumber: Riauterkini


Tag:BKD RiauKasus ASN RSUD Arifin Achmad