crossorigin="anonymous">
Siak

Pemkab Siak dan Ombudsman Riau Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Redaksi Redaksi
Pemkab Siak dan Ombudsman Riau Sepakat Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

RIAUPEMBARUAN.COM -Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Komitmen itu ditegaskan saat Bupati Siak, Afni, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Ombudsman Riau yang disambut langsung Kepala Ombudsman Riau, Bambang, di Pekanbaru, Senin (20/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas hasil pemantauan Ombudsman terhadap pelayanan publik di Kabupaten Siak, terutama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak. Kepala Ombudsman Riau menyampaikan bahwa MPP Siak memiliki bangunan dan fasilitas yang sudah representatif, namun dari sisi tata kelola dan manajemen pelayanan masih perlu diperkuat. Salah satu hal mendasar yang perlu dibenahi adalah belum adanya Surat Keputusan (SK) struktur organisasi dan regulasi kelembagaan yang jelas.

Bambang menjelaskan, idealnya seluruh layanan publik terpusat di MPP. Namun, saat ini masih ada perangkat daerah yang memberikan layanan di luar gedung MPP. Karena itu, Ombudsman mendorong agar seluruh layanan publik dapat terintegrasi dan dipusatkan di MPP Siak. Ia juga menyoroti kendala teknis seperti pendingin ruangan di lantai dua yang belum berfungsi dan jumlah stan layanan yang masih terbatas, baru 14 dari total kebutuhan 30 stan.

Menurut Bambang, gedung-gedung daerah yang dibangun dengan anggaran besar harus dimanfaatkan secara maksimal agar menjadi pusat aktivitas publik yang produktif. Ia menegaskan, MPP Siak bisa menjadi contoh bagaimana aset daerah digunakan untuk pelayanan publik yang efektif dan dekat dengan masyarakat.

Kepala Ombudsman juga menilai kapasitas ruang dan jumlah tenant di MPP masih terbatas sehingga belum bisa menjadi pusat layanan terpadu secara penuh. Ia menyarankan agar Pemkab Siak mengoptimalkan gedung-gedung daerah lain di sekitar pusat kota sebagai lokasi tambahan untuk pelayanan publik.

Selain itu, MPP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat layanan administratif, tetapi juga dihidupkan sebagai ruang publik dengan menghadirkan gerai UMKM, mini market, area kuliner, dan ruang bermain anak agar kawasan MPP menjadi lebih hidup dan menarik bagi masyarakat.

Bambang juga mendorong inovasi pelayanan publik yang lebih dekat dengan warga. Salah satu ide yang diusulkan adalah kerja sama antara Dinas PMPTSP dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membuka layanan pernikahan gratis terpadu di MPP, yang dapat terintegrasi dengan penerbitan KTP dan KK secara gratis bagi pasangan yang menikah.

Ia menilai tingkat kunjungan masyarakat ke MPP Siak masih rendah sehingga perlu strategi agar suasana MPP lebih inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dan pelaku UMKM.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Siak Afni menyampaikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi dari Ombudsman Riau. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk memperkuat kelembagaan dan memusatkan seluruh layanan di MPP Siak.

“Masukan Ombudsman sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Siak. Kami akan menindaklanjutinya, termasuk memperkuat kelembagaan dan memusatkan seluruh layanan di MPP,” ujar Afni.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemkab Siak akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja MPP, mulai dari efektivitas pelayanan, struktur organisasi, hingga efisiensi pembiayaan. Ia ingin agar MPP Siak benar-benar menjadi pusat pelayanan publik yang efisien, ramah masyarakat, dan hemat biaya operasional.

Afni menambahkan bahwa digitalisasi layanan publik akan menjadi fokus berikutnya agar masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kabupaten tetap dapat mengakses layanan melalui smartphone atau aplikasi daring. Ia menyebutkan, Pemkab Siak akan belajar dari praktik baik daerah lain seperti Surabaya dalam menerapkan inovasi digital di bidang pelayanan publik.

“Kita akan mengarah ke digitalisasi karena itu sudah menjadi keniscayaan. Langkah ini penting agar pelayanan publik di Siak semakin cepat, mudah, dan terjangkau,” kata Bupati Afni.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Bupati Siak menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama formal dengan Ombudsman melalui perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Siak.

Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk menjadikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siak sebagai simbol transformasi pelayanan publik yang berintegritas, inklusif, dan berbasis digital.*

Penulis: Doli Watari

Editor: Redaksi


Tag:Ombudsman RiauPemkab Siak