crossorigin="anonymous">
Bengkalis -
Bengkalis

Jaksa Tahan 4 Tersangka SPPD Fiktif Di Dispenda Bengkalis

Redaksi Redaksi
Jaksa Tahan 4 Tersangka SPPD Fiktif Di Dispenda Bengkalis
Ilustrasi

RIAUPEMBARUAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka RD, IS, HI dan RH mereka menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pembantu dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012-2013 silam. 

Penahanan tersebut juga sekaligus pelimpahan berkas tahap II ke Penuntut Umum untuk segerea diadili Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Jum’at (17/3/17). “Keempatnya sudah ditahan, dan penahanannya di Pekanbaru,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Jum'at (17/3/17).

Sebelumnya, sejam 2 Mei 2016 silam, Kejari Bengkalis telah menetapkan keempat staf Dipenda tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD. 

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keempat tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rtc)

Editor: Rezi AP

Penulis: Redaksi


Tag:Berita BengkalisKorupsiTipikor