crossorigin="anonymous">
DPRD Rohil -
DPRD Rohil

DPRD Rohil Harus Selesaikan 21 Ranperda

Redaksi Redaksi
DPRD Rohil Harus Selesaikan 21 Ranperda
Istimewa

RIAUPEMBARUAN.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Paripuna masa persidangan pertama,di Gedung DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Menurut daftar hadir yang diumumkan Plt Sekwan, Sarman Syahroni, ST bahwa yang menandatangani absensi sidang pertama tersebut sebanyak 24 orang dari 45 orang anggota DPRD Rohil. Jadi 21 orang lainnya tidak menandatangani absen hadir.

Wakil Ketua DPRD Basirun mengatakan, dalam pembukaan sidang masa persidangan pertama menguraikan tentang rencana kerja anggota DPRD sebagai pelaksana fungsi, tugas dan wewenang dewan.

Dijelaskannya, sebagai fungsi pembentukan perda, sesuai surat dari Bupati Rohil Nomor 180/HK/426 tanggal 12 November 2021 lalu menyampaikan usulan 14 ranperda kepada DPRD untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Menindaklanjuti itu, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah daerah telah menyepakati Propemperda Kabupaten Rohil 2022 sebanyak 16 ranperda yang terdiri atas usulan dari pemerintah daerah sebanyak 14 ranperda dan 2 inisiatif DPRD.

14 ranperda usulan dari pemerintah daerah diantaranya :

1. Tentang APBD tahun 2023 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD).

2. Tentang APBD Perubahan 2022 (komulatif terbuka/perda wajib/baru/BPKAD).

3. Tentang pertanggungjawaban APBD 2021 (komulatif terbuka/perda wajib/baru BPKAD).

4. Tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan (baru/Dinas PMD).

5. Tentang peningkatan status Kepenghuluan Manggala Teladan, Kecamatan Tanah Putih. Kepenghuluan Bagan Batu Barat dan Murni Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir menjadi kepenghuluan definitive (baru/Dinas PMD).

6. Tentang penggabungan kepenghuluan persiapan siarang arang rokan, kepenghuluan persiapan ulak kambahang, kepenghuluan persiapan pematang genting, kepenghuluan persiapan suka mulya, kepenghuluan persiapan kasang bangsawan muda, kepenghuluan persiapan bagan nanas, Kecamatan Pujud dan kepenghuluan persiapan jadi makmur, kepenghuluan persiapan bakti jaya, kepenghuluan persiapan bagan sinembah jaya, kepenghuluan persiapan suka jadi jaya, kepenghuluan persiapan ampaian rotan makmur, Kecamatan Bagan Sinembah ke kepenghuluan induk (baru/Dinas PMD).

7. Tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama kepenghuluan (baru/Dinas PMD).

8. Tentang pedoman teknis peraturan kepenghuluan (baru/Dinas PMD).

9. Tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang (baru/Disperindagsar).

10. Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (baru/BPKAD).

11. Tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (baru/Dinas PUTR).

12. Tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung (baru/Dinas PUTR).

13. Tentang tarif pelayanan air minum pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir (baru/Dinas PUTR).

14. Tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (baru/Setda).

Kemudian usulan inisiatif DPRD ada 2 (dua) antara lain :

1. Tentang tanggungjawab social (CSR) di Lingkungan Kabupaten Rokan Hilir (baru/komisi/inisiatif DPRD Rohil).

2. Tentang pembentukan produk hukum daerah (baru Bapemperda/inisiatif DPRD Rohil).

Disampaikannya, pada tahun 2021 juga masih ada 5 (lima) ranperda lagi yang belum dibahas karena masih dalam prosesi.*

Penulis: Supriyanto

Editor: Redaksi


Tag:DPRD Rohil