RIAUPEMBARUAN.COM -Dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), sebanyak 21 orang diantaranya tidak hadir pada sidang paripurna DPRD masa persidangan (pertama) tahun 2022 di Gedung DPRD di pingiran Sungai Rokan Komplek Perkantoran Batu Enam di Bagansiapiapi, Rabu (12/01/2022).
Berdasarkan daftar hadir yang diumumkan oleh Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Sarman Syahroni, ST bahwa yang menanda daftar hadir atau absensi sidang pertama tersebut hanya sebanyak 24 orang. Namun demikian, sesuai tatib DPRD kuorum sudah terpenuhi untuk melanjutkan sidang tersebut.
Sidang kesatu masa sidang pertama tahun 2022 ini di laksanakan pukul 11.22 wib yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Basirun Nur Efendi didampingi dua Wakil Ketua DPRD Rohil lainya yakni, Abdullah Hamzah, SHi.
Masa sidang pertama ini mulai Januari hingga April 2022.
Tampak hadir dari pihak pemdakab Rohil setdakab Rohil HM Job Kurniawan, SAP, Msi dan sejumlah pimpinan tinggi pratama OPD dilingkungan Pemkab Rohil.
“Sebagai pimpinan rapat membuka masa persidangan kesatu tahun 2022 dengan agenda pokok pembukaan masa persidangan pertama dari Januaro sampai April 2022 hari ini Rabu 12 Januari 2022 dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum,†kata Basirun.
Dikatakannya, DPRD kabupaten Rokan Hilir dalam tugas fungsi dan wewenangnya pada tahun 2022 dimasa sidang pertama pada kesempatan ini telah melaksanakan fungsi pada tahun 2021 pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan pelaksanaan reses dewan maka didapat secara garis besar antara lain usulan dan aspirasi dari masyarakat untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur sarana jalan, sarana dan prasarana mutu pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, rumah ibadah, peningkatan hasil pertanian, perkebunan serta perikanan dan peningkatan lapangan pekerjaan dan ekonomi usaha mikro dalam rangka pemberantasan kemiskinan.
Lanjutnya, semua hal tersebut, kata dia, DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menindak lanjuti semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan ini dewan sangat mengharapkan kiranya masukan masukan dan usulan usulan yang disampaikan maswyarakat dapat diakomodir dalam kegiatan atau program pembangunan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang.
Dijelaskannya lagi bahwa sesuai tatip DPRD bahwa masa persidangan terbagi antara lain, masa persidangan pertama Januari hingga April, masa sidang kedua Mei hingga Agustus dan masa persidangan ketiga September hingga Desember.
“Dalam pembukaan sidang masa persidangan pertama tahun 2022 ini kami menguraikan tentang rencana kerja anggota DPRD sebagai pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang dewan," tuturnya.*
Penulis: Supriyanto
Editor: Redaksi