crossorigin="anonymous">
Peristiwa

Polisi Grebek Warung Judi di Pantai Cermin Kampar

Redaksi Redaksi
Polisi Grebek Warung Judi di Pantai Cermin Kampar

RIAUPEMBARUAN.COM - Tim Reskrim Polsek Tapung menggerebek sebuah warung kecil yang dijadikan tempat perjudian kartu remi  di wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Minggu (27/1/2019) malam.

Dua orang berhasil ditangkap petugas saat aksi berlangsung dengan barang bukti satu paket kartu jenis remi dan uang tunai. Sementara dua rekanan lainnya, bergegas cepat kabur melarikan diri.

Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo, menginformasikan bahwa petugas telah menangkap dua orang pelaku judi kartu remi saat asik bermain di dalam warung.

"Dua orang berhasil kabur saat petugas melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut. Sisanya digiring ke Polsek Tapung guna pemeriksaan," ucap Kapolsek dikutip riaupembaruan.com berita dari halloriau.com, Selasa (29/1/2019).

Disertai laporan warga setempat, menyebutkan kerap sekali dilakukan perjudian di wilayah kota Batak Desa Pantai Cermin Kabupaten Kampar. Dasar itulah kata Kapolsek, aparat mengetahui warung kecil itu jadi sarang pelaku judi.

"Pelaku ini inisialnya LS bersamaan dengan hadirnya seorang rekanan lainnya yang," timpal Kapolsek.

Selain pelaku ini, aparat kemudian menyita barang bukti kartu remi dan uang tunai diduga sebagai taruhan judi sebesar Rp300 ribu. Dalam tindakan, pelaku ini terancam kurungan di dalam sel tahanan Polsek Tapung.

"Setelah diterima laporan warga lalu diselidiki disertakan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku judi kartu remi ini. Efek jeranya ancamannya kurungan penjara sesuai peraturannya," pungkas Kapolsek.

Editor: Iskandar M

Penulis: Redaksi


Tag:PerjudianPolres Kampar